$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Didakwa Perkara Terorisme, MRN eks F*I 'Minta Tolong' 7 Saksi

PELITANEWS.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mant...


PELITANEWS.CO
- Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa mantan sekertaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi meringankan dari kubu terdakwa. "Rencana tujuh orang saksi," kata Penasihat Hukum Munarman, Aziz Yanuar, kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Aziz, ketujuh saksi yang dihadirkan ke ruang persidangan akan mengungkap fakta yang sebenarnya sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Mereka hadir karena membela yang benar. Kesaksiannya nanti akan disampaikan," ujarnya.

Tak disebutkannya nama saksi karena perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan. Aturan ini sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.


Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12), awal Desember lalu.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (Knu)

S:Merahputih


Nama

Article,48,Berita,6901,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,51,Nasional,6869,News,1287,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Didakwa Perkara Terorisme, MRN eks F*I 'Minta Tolong' 7 Saksi
Didakwa Perkara Terorisme, MRN eks F*I 'Minta Tolong' 7 Saksi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjxqZLHRSq6uQWpQgH30yNV4bdn4O_2RTW529ulfiMZa1qRcvdO7IhncXmHIN604la3GiFUnIPyLZjOielvytmh0fNHwNoUnAohZHSthSyI1qc9_XRpBABzEtGXNgpmAwV66UKgMuUYxOvs0KYKZ1LUuRdCwimZO4-i466Cae9kE5mX26GKBR7ZeQ=w640-h356
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjxqZLHRSq6uQWpQgH30yNV4bdn4O_2RTW529ulfiMZa1qRcvdO7IhncXmHIN604la3GiFUnIPyLZjOielvytmh0fNHwNoUnAohZHSthSyI1qc9_XRpBABzEtGXNgpmAwV66UKgMuUYxOvs0KYKZ1LUuRdCwimZO4-i466Cae9kE5mX26GKBR7ZeQ=s72-w640-c-h356
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/02/didakwa-perkara-terorisme-munarman-eks.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/02/didakwa-perkara-terorisme-munarman-eks.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy