$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Bukan Hukuman M*ti, Herry Wirawan 'Cuma' Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Jaksa

PELITANEWS.CO - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, akhirnya 'cuma' divonis penjara seumur hidup. Vonis ters...


PELITANEWS.CO
- Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, akhirnya 'cuma' divonis penjara seumur hidup.

Vonis tersebut jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar yang menginginkan Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya sendiri.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Majelis Hakim yang dipimpin Yonannes Purnomo Suryo Adi juga meminta terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.

Lalu bagaimana sikap JPU Kejati Jabar menyikapi vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan?

Kepala Kejati Jabar Asep M Mulyana yang menjadi Ketua Tim JPU menyatakan menghormati putusan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan.

Meski begitu, Asep mengaku ada beberapa tuntutan JPU yang diabaikan oleh Majelis Hakim.

"Kami menghormati putusan majelis hakim. Itu sikap kami," kata Asep usai persidangan.

Atas putusan tersebut, JPU, ujar Asep mengambil sikap pikir-pikir. Artinya JPU masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding terhadap putusan hakim.

"Kami pikir-pikir dulu, kami punya waktu untuk menentukan apakah menerima atau akan mengambil langkah banding terhadap putusan," tambahnya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa, 11 Januari 2022.

Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.***

S:Galamedianews


Nama

Article,48,Berita,6901,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,51,Nasional,6869,News,1287,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Bukan Hukuman M*ti, Herry Wirawan 'Cuma' Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Jaksa
Bukan Hukuman M*ti, Herry Wirawan 'Cuma' Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Jaksa
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjO9jQW5f40-U0irlCuBxSDvn6_A37h-KWzuUM_WJulGJ8fAQN7YesWlhLre10hJNaHEsr6pl3TrmyjBRiY-8u3a4uc14gDB-6M8-BL_UXYWlIiFTFiMSor74zCvgqSEhSNGqXaMBU5yhvxXFcGsJ89ITuAFOud26bw2QFSan6023gdcXqnviNK8Q=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjO9jQW5f40-U0irlCuBxSDvn6_A37h-KWzuUM_WJulGJ8fAQN7YesWlhLre10hJNaHEsr6pl3TrmyjBRiY-8u3a4uc14gDB-6M8-BL_UXYWlIiFTFiMSor74zCvgqSEhSNGqXaMBU5yhvxXFcGsJ89ITuAFOud26bw2QFSan6023gdcXqnviNK8Q=s72-w640-c-h480
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2022/02/bukan-hukuman-mti-herry-wirawan-cuma.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2022/02/bukan-hukuman-mti-herry-wirawan-cuma.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy