PELITANEWS.CO - Sopir kendaraan roda empat jenis Elf bernomor polisi D 7185 AB mengeluh karena kendaraannya di tahan oleh oknum Dinas Perhu...
PELITANEWS.CO - Sopir kendaraan roda empat jenis Elf bernomor polisi D 7185 AB mengeluh karena kendaraannya di tahan oleh oknum Dinas Perhubungan (Dishub) di Pulogadung, padahal surat-surat kendaraan yang dia miliki tidak ada masalah.
Pengendara yang bernama Sule (28) tahun itu mengeluh, kenapa harus kendaraannya yang di tahan, karena hal itu sangat menyusahkan dirinya sebagai sopir.
“SIM ada, STNK ada, KIR masih hidup. Kenapa harus kendaraan yang ditahan,” kata Sule, saat di hubungi via seluller, Jum’at (10/12)
Kalaupun dirinya dinyatakan melanggar lalulintas, Sule bersedia untuk di tilang. Kemudian mengurus-ngurusnya di pengadilan kalau memang harus sidang.
“Setau saya yang biasa menggelar razia itu pihak kepolisian, kalaupun melanggar lalulintas biasanya yang menjadi jaminan (mendapatkan surat tilang) surat kendaraan baik itu STNK ataupun SIM. Bukan mobilnya yang ditahan,” kesal Sule, terdengar intonasi nada meninggi dari seberang seluller.
Sulepun menjelaskan, dirinya di berhentikan oleh oknum petugas Dishub di jalan pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian Sule diminta untuk membawa kendaraanya ke pos kantor Dishub yang ada di Pulogadung.
“Saya ngikut aja ketika harus di bawa ke pos Dishub yang ada di Pulogadung, awalnya saya berfikir dapat surat tilang kemudian SIM atau STNK sebagai jaminan. Tapi oknum Dishub yang ada disana malah menahan kunci kendaraan mobil saya,” beber Sule, menjelaskan kronologi kejadian.
Atas dasar itu, Sule akhirnya menuliskan surat terbuka kepada Presiden RI Jokowi, untuk meminta kebijakan agar bila ada pengendara (sopir) melanggar lalulintas agar tidak menahan kendaraannya.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berusaha untuk melakukan konfirmasi ke pihak Dishub terkait. (Adw/pojokjabar)