PELITANEWS.CO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI ...
PELITANEWS.CO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan alasan Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta menjadi 5,1 persen.
Riza Patria menyebut kenaikan UMP DKI 2022 itu adalah untuk kepentingan masyarakat, khususnya buruh.
"Mohon semuanya bisa memahami, yang paling utama adalah kepentingan masyarakat," kata Wagub DKI itu di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Minggu 19 Desember 2021.
Riza Patria mengungkap keputusan menaikkan upah diambil setelah mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 kepada buruh.
Pemprov DKI berharap, beban buruh selama pandemi bisa berkurang dengan kenaikan UMP DKI itu.
Kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi keputusan UMP 2022 menjadi 5,1 persen.
Dengan perubahan itu upah minimum di Jakarta menjadi Rp4.641.854. Sebelumnya UMP ditetapkan naik 0,85 persen, yaitu Rp4.453.935.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Selanjutnya kenaikan UMP ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian BI...
Anies menjelaskan kenaikan UMP ini mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang diterbitkan Bank Indonesia.
BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan mencapai 4,7-5,5 persen. Sementara tingkat inflasi terkendali di angka 3 persen.
Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3 persen. Tak hanya itu, Anies melanjutkan, kenaikan UMP ini juga mengacu pada kajian dan pembahasan ulang dengan seluruh pemangku kepentingan.
Namun Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi menyatakan pengusaha menolak kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen. Menurut dia, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan besaran UMP tersebut secara sepihak.
Sebagian besar pengusaha di Jakarta, kata Diana, memilih untuk tetap mengacu pada besaran UMP yang ditetapkan Dewan Pengupahan DKI.
Menanggapi keluhan pengusaha itu, Riza Patria paham keputusan menaikkan UMP DKI itu tidak dapat menyenangkan semua pihak, khususnya pengusaha.
"Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100 persen semuanya tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," kata Riza.
S:Tempo