$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Panglima TNI Memastikan Tersangka Pembuangan Jenazah Tidak Dihukum M*ti

PELITANEWS.CO - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa tersangka kasus pembuangan jenazah di Nagreg Kolonel Priyanto, Kopda ...


PELITANEWS.CO
- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa tersangka kasus pembuangan jenazah di Nagreg Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh tidak dihukum mati.

Hal ini disampaikan langsung oleh Jenderal Andika dihadapan wartawan, Selasa (28/12/2022).

Menurut Jenderal Andika, Pasal 340 KUHP bisa saja membuat ketiga tersangka terancam dihukum mati, namun TNI telah sepakat memilih tuntutan seumur hidup.

“Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja,” ujar Jenderal Andika.

Kasus tabrakan yang melibatkan tiga prajurit TNI dengan korban tewas sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang kemudian dibuang ke sungai, kini ditangani oleh Puspom TNI AD (Puspomad).

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di tiga tempat berbeda.

Jenderal Andika memastikan, Kolonel Priyanto ditahan di fasilitas tahanan militer tercanggih di Jakarta.

Sementara, dua prajurit lainnya ditahan di Bogor dan Cijantung.

“Saat ini Kolonel P di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Nah kemudian satu anggota Koptu AS itu ada di Bogor, dan satu lagi DA itu ada di Cijantung,” tutur Andika memastikan.

Dalam kasus ini, bukan hanya peristiwa kecelakaan lalu lintas saja.

Ketiga prajurit TNI AD tersebut diketahui membuang jasad kedua korban kecelakaan tersebut di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

S:Abadikini.com


Nama

Article,48,Berita,6901,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,51,Nasional,6869,News,1287,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Panglima TNI Memastikan Tersangka Pembuangan Jenazah Tidak Dihukum M*ti
Panglima TNI Memastikan Tersangka Pembuangan Jenazah Tidak Dihukum M*ti
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi1ZNgSecED3z5ZGA4b-FfCI8XyAZncc1im224JrefgOmPwK_k5SEd83Jxv8CQyGIiVCSyjdyZGsMcxS0Oz8-6azJcJnQbxdSPo3gZVsOWZx1URsy1p68rSF3tiFupQSJ79_Hwq4aosCxhQFmVsHUbhdkkPe4ljZDMLorQ0SDAcKRHwydONQHzR7Q=w640-h382
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEi1ZNgSecED3z5ZGA4b-FfCI8XyAZncc1im224JrefgOmPwK_k5SEd83Jxv8CQyGIiVCSyjdyZGsMcxS0Oz8-6azJcJnQbxdSPo3gZVsOWZx1URsy1p68rSF3tiFupQSJ79_Hwq4aosCxhQFmVsHUbhdkkPe4ljZDMLorQ0SDAcKRHwydONQHzR7Q=s72-w640-c-h382
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2021/12/panglima-tni-memastikan-tersangka.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2021/12/panglima-tni-memastikan-tersangka.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy