PELITANEWS.CO - Serikat buruh menanggapi rencana pengusaha membawa kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kenaikan upah mi...
PELITANEWS.CO - Serikat buruh menanggapi rencana pengusaha membawa kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) ke meja hukum.
Rencananya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bakal membawa keputusan Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bila rencana tersebut tetap dilancarkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bakal menggelar aksi demonstrasi di seluruh kantor-kantor Apindo.
"Kantor Apindo akan jadi titik aksi, bukan kami tidak setuju anda PTUN-kan. Terlalu jahat kalian itu, tak mau buruh sejahtera," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam virtual conference, Senin (20/12).
Said Iqbal menjelaskan, aksi-aksi buruh akan terus digencarkan. Mereka menilai sikap Apindo menolak kenaikan upah, bakal kian menyulitkan para pekerja.
"Ini yang bikin rusak negeri ini, selalu tidak mau ada kesejahteraan kaum buruh," ujarnya.
Kaum buruh juga berencana melakukan aksi serupa di seluruh kantor PTUN. Aksi bakal dilancarkan bersamaan dengan demonstrasi di seluruh kantor gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak menerbitkan SK kenaikan upah minimum yang layak.
Berdasarkan catatan KSPI, hanya ada tiga provinsi yang memutuskan menaikkan upah di atas keputusan Kemnaker.
Yakni Yogyakarta, DKI Jakarta, dan Maluku Utara.
Said Iqbal mengatakan, buruh bakal melakukan aksi juga di setiap provinsi yang tidak merevisi SK kenaikan upah. Aksi akan digelar serentak pada tanggal 23 Desember 2021.
"Pada 5 Januari aksi besar-besaran terus menerus di kantor gubernur, bupati, wali kota sampai direvisi SK UMP-nya," pungkas Said Iqbal.
S:Kumparan