$type=grid$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=3$show=home

Buah Perjuangan Sandi yang Bongkar Korupsi Dinas Damkar Depok, Kini Mantan Bosnya Jadi Tersangka

PELITANEWS.CO - Upaya anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar saat membongkar kasus korupsi atasannya yakni Sekret...


PELITANEWS.CO
- Upaya anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar saat membongkar kasus korupsi atasannya yakni Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok tak sia-sia.

Kini mantan bosnya resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu PDL di Dinas Damkar Depok.

Pengumuman status tersangka eks Sekretaris Dinas Kota Damkar Depok disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021).

"Kemarin kita sudah menetapkan sementara dua tersangka terkait kasus korupsi di Dinas Damkar Kota Depok," ungkap Kuncoro.

Dari unggahan di media sosial
Adapun kasus korupsi di Dinas Damkar Depok bermula dari unggahan Sandi di media sosial. Saat itu Sandi mengunggah fotonya yang tengah memegang dua poster yang berisikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.

Dalam poster itu Sandi memohon Kemendagri dan Jokowi menindak para ASN di Dinas Damkar Depok yang telah mengorupsi uang belanja peralatan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan," demikian bunyi poster pertama

“Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," demikian bunyi poster kedua.

Sandi mengungkapkan Dinas Damkar Depok diduga membeli peralatan yang tak sesuai spesifikasi.

“Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” kata Sandi.

Selain pengadaan perlengkapan yang tak sesuai spesifikasi, Sandi juga mengaku tak menerima hak-hak finansial secara penuh.

Itu terjadi saat ia hendak memperoleh honor penyemprotan disinfektan. Ia diminta menandatangani nota honor yang akan diterima sebesar Rp 1.800.000. Namun uang yang sampai di tangannya hanya Rp 850.000.

Unggahan foto Sandi yang sedang memegang poster itu pun viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.

Kejaksaan Negeri Depok pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut usai berita tentang Sandi viral.

Diancam dan diiming-imingi uang
Akibat protesnya yang cukup berani, Sandi pun berada dalam posisi terjepit. Intimidasi dan ancaman terus berdatangan. Sandi mengaku telah dilayangkan surat peringatan tanpa keterangan yang jelas.

"Saya pertanyakan, surat tegurannya itu dalam hal apa, apakah kinerja, karena saya merasa dan juga absensi saya full. Kinerja saya sesuai dengan apa yang dikomandokan. Saya selalu melaksanakan," tutur Sandi.

Ia berulang kali menolak menyebutkan sosok pejabat yang melayangkan intimidasi-intimidasi itu. Menurut Sandi, intimidasi itu bahkan dilakukan secara langsung.

Pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang enggan Sandi beberkan identitasnya disebut berkeliling ke beberapa lokasi UPT di Depok.

"Mereka menyuruh anak-anak (para petugas pemadam kebakaran) untuk tanda tangan dan anak-anak itu dipaksa untuk tanda tangan. Di depannya ada tulisan tidak mendukung aksi saya," kata Sandi.

"Ada beberapa anak-anak yang tidak mau tanda tangan dan ada yang mau tanda tangan karena dipaksa mereka," ujar dia.

Setelah tak mempan diintimidasi, Sandi pun ditawari uang damai oleh seorang bendahara di instansinya itu.

Bendahara itu mengajak Sandi bertemu. Sandi mengiyakan tawaran itu, namun dengan syarat pertemuan dilakukan di rumah komandan regunya, yang diharapkan berperan sebagai saksi.

"Di situ saya ketemu. Di situ dia menawarkan sejumlah uang. Danru saya tahu dia menawarkan. Tapi saya tetap nggak mau. Saya bilang tetap, saya tetap lurus, ini hak anak-anak," kata Sandi.

Tak sia-sia
Namun kini Sandi bisa tersenyum lega. Konsistensi dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi itu kini berbuah manis dengan ditetapkannya eks Sekretaris Dinas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok sebagai tersangka.

Pada perkara ini, AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok saat itu yang berinisial A, kini berstatus tersangka

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.

Sedangkan tersangka A, disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

S:Kompas.com


Nama

Article,48,Berita,6911,c,2,Contact,4,Insight,7,Internasional,51,Nasional,6879,News,1288,Opini,5,Tips,8,Tips & Trick,3,Tutorial,3,
ltr
item
Pelitanews.co: Buah Perjuangan Sandi yang Bongkar Korupsi Dinas Damkar Depok, Kini Mantan Bosnya Jadi Tersangka
Buah Perjuangan Sandi yang Bongkar Korupsi Dinas Damkar Depok, Kini Mantan Bosnya Jadi Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhGUMwlYVgxG5eatCVUHrmGpmpKEzV_V6HfImga_DpN_MpTYT6lVWvFCcIM1torkPO0ciJqws-s_KoRELIQtppIfqhXJjj8Y7DlGTmcuzDWlM4tDMsR5bliuZSVDHl96NxVAaRYAEt-L_HEjkZfeeGquXKXBmintQaSWiaBW0RTLNeoBuOCtJsK5A=w640-h424
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhGUMwlYVgxG5eatCVUHrmGpmpKEzV_V6HfImga_DpN_MpTYT6lVWvFCcIM1torkPO0ciJqws-s_KoRELIQtppIfqhXJjj8Y7DlGTmcuzDWlM4tDMsR5bliuZSVDHl96NxVAaRYAEt-L_HEjkZfeeGquXKXBmintQaSWiaBW0RTLNeoBuOCtJsK5A=s72-w640-c-h424
Pelitanews.co
https://www.pelitanews.co/2021/12/buah-perjuangan-sandi-yang-bongkar.html
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/
https://www.pelitanews.co/2021/12/buah-perjuangan-sandi-yang-bongkar.html
true
4426408432908953892
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy