PELITANEWS.CO - Beredar foto Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati yang ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, den...
PELITANEWS.CO - Beredar foto Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati yang ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, dengan wajah lebam-lebam membiru.
Ia dititipkan Kejari Kota Bandung di Rutan Kelas 1 Bandung selama menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Foto dan berita itu ditayangkan di akun YouTube Kompas TV.
Komentar pun berdatangan dari para warganet.
"Terima kasih abang2 yg didalem, kalian mewakili kami semua... Salam dari binjai," tulis Muhammad Irfan Maulana.
"Semoga napi senior di rutan tersebut mendapat hiburan dan bisa latihan tinju. Dan kalau bisa tolong di bikin hamil juga," tulis Ibrahim di kolom komentar Kompas TV.
"Tolong yg didalam LP utk tetap berolahraga rutin pagi,siang,sore,malam biar bonyoknyaaa abadi," tulis akun Agung Wibowo.
Namun kondisi Herry Wirawan itu dibantah oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, Riko Stiven.
Riko Steven memastikan kondisi dari terdakwa tindak pidana kekerasan seksual, Herry Wirawan dalam kondisi baik. Herry telah berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021 lalu atau sekitar 76 hari.
"Sejak awal masuk ke sini pada tanggal 28 September lalu, yang bersangkutan telah mengikuti serangkaian tes kesehatan, termasuk tes covid-19 yang dilakukan oleh dokter, dan alhamdulillah semua fisik, raga, dan mentalnya sehat semua. Dia juga sudah menjalani masa karantina 14 hari sebagai protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Beredar foto Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati yang ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung, dengan wajah lebam-lebam membiru.
Setelah masa karantina selesai, lanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke kamar blok tahanan pada tanggal 12 Oktober 2021.
Riko mengaku, seandainya kasus tersebut tidak viral, pihaknya tidak mengetahui bahwa terdakwa yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Bandung tersebut, merupakan pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap belasan muridnya.
Sebab, pihaknya memperlakukan dan memberikan hak yang sama kepada setiap warga binaan.
"Barusan saja sama sempat berbincang dengan HW, menanyakan terkait kondisinya, apakah ada intervensi dari petugas atau warga binaan lainnya, Ia bilang engga ada dan baik-baik saja di dalam sana. Saya selaku kepala rutan, memastikan kondisinya dalam keadaan sehat, tidak kurang suatu apapun," ucapnya.
Riko juga menanyakan terkait pemanfaatan hak yang diberikan bagi warga binaan untuk dapat berkomunikasi dengan anggota keluarganya secara daring. Namun, yang bersangkutan mengaku belum menggunakannya, karena ingin fokus dalam menghadapi proses persidangan.
"Sejauh ini HW belum berkomunikasi dengan pihak keluarganya, begitu pun sebaliknya, karena beliau mengaku ingin fokus dulu dengan persidangannya. Mungkin karena dia itu baru melalui enam kali proses persidangan dan persidangan selanjutnya atau ketujuh, akan dilakukan pada 21 Desember nanti," ujar Riko.
Tekait berapa lama, yang bersangkutan dititipkan di rutan tersebut, menurutnya, tergantung hasil putusan pengadilan. Pihaknya hanya berkewajiban untuk merawat dan menjaga warga binaan tersebut, termasuk memfasilitasi kebutuhannya mengikuti persidangan secara persidangan.
"Kami hanya bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan. Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya. (Cipta Permana).
S:Tribun Cirebon