PELITANEWS.CO - Karyawan Pertamina bakal mogok massal apabila gaji mereka dipotong. Namun, pemotongan gaji tersebut batal dilakukan. Hal it...
PELITANEWS.CO - Karyawan Pertamina bakal mogok massal apabila gaji mereka dipotong.
Namun, pemotongan gaji tersebut batal dilakukan.
Hal itu diungkapkan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, rencana pemotongan gaji karyawan Pertamina tidak jadi dilakukan.
Hal ini dikatakan Ahok usai bertemu dengan dewan direksi Pertamina pada Kamis (23/12/2021).
Salah satu bahasan dalam pertemuan tersebut adalah rencana pemotongan gaji karyawan.
"Sudah tidak terapkan," kata Ahok singkat saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/12/2021).
Ahok juga menuturkan, keputusan tersebut akan disosialisasikan melalui media massa.
Dewan direksi bakal menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Sebab, pemotongan gaji tidak bisa dijadikan alasan sebagai efisiensi perseroan.
"Direksi akan jawab ke media. Tidak jadi (ada pemotongan gaji)," beber Ahok.
Permasalahan antara Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan Manajemen PT Pertamina (Persero) Tbk di Kantor Kemenaker akhirnya dimediasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Kemenakertrans merespon rencana mogok massal karyawan Pertamina akibat tuntutan mereka tak dipenuhi oleh manajemen.
Mediasi ini dilakukan atas dinamika hubungan industrial yang tengah terjadi di internal Pertamina.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa dinamika hubungan industrial yang terjadi di PT Pertamina menyebabkan para karyawan berencana melakukan mogok kerja pada 29 Desember 2021.
Rencana mogok kerja ini telah diberitahukan kepada stakeholders.
"Pertemuan ini sebagai upaya nyata Kemenaker untuk merespons kondisi hubungan industrial yang sedang berkembang di masyarakat Indonesia dan hangat dibicarakan, baik pada media online dan media sosial yang dalam beberapa hari menjadi topik bahasan yang hangat," kata dia melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (24/12/2021).
"Oleh karenanya, Kemenaker menfasilitasi audiensi kekeluargaan kedua belah pihak pada tanggal 22 Desember 2021, di mana hadir dalam pertemuan tersebut Direksi SDM dan tim, serta Presiden FSPPB dan tim," lanjut Putri.
Titik terang hasil mediasi Kemenaker Audiensi tersebut menghasilkan sejumlah titik persoalan di antaranya konsultasi dan komunikasi antar pihak masih perlu dioptimalkan.
Mengenai kenaikan upah diperlukan komunikasi yang efektif antar kedua belah pihak.
Kedua belah pihak akan mencermati insentif sesuai dengan perjanjian kerja bersama.
Kemudian penguatan persepsi para pihak terkait lingkup kewenanganya dengan mendasarkan pada ketentuan yang berlaku.
"Untuk dapat memfollow-up identifikasi dimaksud akan digelar pertemuan lanjutan pasca-Natal dan sebelum Tahun Baru," kata dia.
S:Tribun Sumsel