PELITANEWS.CO - Kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Makmur telah di...
PELITANEWS.CO - Kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan Ketua KPU Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Gusti Makmur telah diputuskan. Ia dihukum selama 63 bulan penjara.
Menoleh kebelakang pada kasusnya, kala itu, Gusti Makmur bertemu dengan seorang remaja laki-laki di toilet hotel di Banjarbaru. Lewat pertemuan tersebut, Gusti Makmur disebut berkenalan dan berinisiatif meminta nomor HP korban.
“Kemudian terdakwa melihat perawakan saksi anak korban yang cukup atletis, dan melihat hal tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi anak korban bahwa tubuh saksi anak korban bagus dan bisa menjadi anggota Polri atau tentara,” demikian bunyi dakwaan jaksa menirukan bujuk rayu pelaku ke korban mengutip detikcom, Jumat, 5 November 2021.
Dengan langsungnya, Gusti Makmur melakukan pelecehan seksual ke korban.
“Nanti chat di-WA aja ya biar kita lebih akrab,” kata Gusti Makmur kepada korban.
Melansir detikcom, Gusti Makmur, yang pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin, kembali menggerayangi korban.
“Nanti kita sambung lagi di WA aja ya, biar lebih dekat aja, atau pas kamu lagi ga kerja kita jalan-jalan. Atau kamu mau ikut saya ke Banjarmasin kah?” tanya Gusti Makmur.
“Nggak. Mohon maaf saya mau melanjutkan pekerjaan saya dulu ya, Pak,” jawab korban.
“Iya, jangan nakal, ya,” ujar Gusti Makmur.
Namun, tidak disangka, Gusti Makmur langsung mencium pipi kiri korban dengan bibirnya dan pergi meninggalkan toilet. Setelah itu, Gusti Makmur aktif menghubungi korban lewat HP dengan mengirimkan gambar-gambar seronok.
Tindakan Gusti Makmur menyeretnya ke ranah pidana dan etika. Pada 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Gusti Makmur.
S:Makassar terkini