PELITANEWS.CO - Pasalnya, KPK menegaskan tetap akan memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK sendiri mer...
PELITANEWS.CO - Pasalnya, KPK menegaskan tetap akan memecat 56 pegawai yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
TWK sendiri merupakan syarat peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Oktober 2021.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, langkah itu akan tetap diambil meski Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memberikan putusan terkait gugatan pelaksanaan TWK.
“Sebagaimana kami tegaskan, KPK itu penegak hukum menjalankan perintah hukum,” ujarnya di Gedung KPK, Jumat (20/8/2021).
“Perintahnya adalah dua tahun sejak diundangkan pada Oktober 2019. Maka berakhir Oktober 2021. Itu perintah hukum,” sambungnya.
Pria berlatar belakang akademisi itu menjelaskan sikap itu diambil berdasarkan Pasal 69 c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
S:Pojoksatu