PELITANEWS.CO - Mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean memprediksi vonis hukuman Rizieq Shihab adalah tujuh tahun penjara lantaran ...
PELITANEWS.CO - Mantan Politikus Demokrat, Ferdinand Hutahaean memprediksi vonis hukuman Rizieq Shihab adalah tujuh tahun penjara lantaran JPU kesal dengan sikap terdakwa.
Prediksi tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean menjelang putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dijadwalkan pada Selasa 6 April 2021, besok.
Lewat cuitannya di Twitter, Senin 5 April 2021, Ferdinand dalam prediksinya membayangkan reaksi Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ketika hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi terdakwa.
“Sambil membayangkan reaksi MRS nanti ketika Hakim (prediksi saya) menyatakan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan Penasehat Hukumnya,” cuit Ferdinand Hutahaean.
Menurut dugaannya, vonis hukuman yang akan didapat Rizieq adalah 7 tahun penjara.
Hal itu, kata Ferdinand, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) kesal dengan sikap Rizieq Shihab saat persidangan berlangsung.
“Kira-kira tuntutan JPU nanti berapa tahun ya? 7 tahun sih dugaanku. Karena JPU kesal dengan sikap terdakwa,” tuturnya.
Ferdinand pun meminta netizen agar jangan emosi menanggapi prediksinya itu lantaran dirinya mengaku hanya lagi menghayal.
“Ini cuma lagi menghayal, jangan marah-marah,” ungkapnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali akan menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab pada Selasa 6 April 2021 dengan putusan sela dari majelis hakim.
“Putusan sela untuk perkara nomor 221, 222, dan 226,” kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, Senin 5 April 2021 seperti dikutip dari Antara.
Alex mengatakan bahwa jalannya sidang yang menghadirkan para terdakwa itu juga masih disiarkan secara langsung melalui YouTube PN Jakarta Timur.
S:Makassar Terkini