PELITANEWS.CO - Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Eks Pentolan FPI Rizieq Shihab, terkait Pond...
PELITANEWS.CO - Kemenag Kabupaten Bogor HA Sihabudin, saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Eks Pentolan FPI Rizieq Shihab, terkait Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.
Ia mengatakan jika pesantren milik Rizieq Shihab disebut belum terdaftar di Kementrian Agama Kabupaten Bogor.
Saat menjawab pertanyaan Hakim, ia menegakan jika pondok pesantren harus terdaftar dan harus punya legalitas.
"Ponpes bisa diizinkan terkait dengan tadi administrasi kedua juga tadi ada pemenuhan kelembagaan ada pimpinan ponpes, ada sanksi minimal 15, ada asrama ada kitab yang dikaji, ada masjid. Di samping tadi administrasi permohonan dari pimpinan kemudian melampirkan berkas yayasan, kemudian domisili, rekomendasi kepala KUA, menampilkan profil," katanya, dalam sidang yang hadir sebagai saksi terkait kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/4/2021).
Lanjutnya, ia juga mengatakan syarat lainnya yakni harus mempunyai rekomendasi Kementerian Agama, dan harus mempunyai surat pernyataan cinta NKRI.
S:Wartaekonomi