PELITANEWS.CO - Bareskrim Polri menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didor aparat dalam aksi saling tembak di Tol Ja...
PELITANEWS.CO - Bareskrim Polri menetapkan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didor aparat dalam aksi saling tembak di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu sebagai tersangka.
Keenam anggota laskar khusus pengawal Rizieq Shihab ini, dijadikan tersangka lantaran diduga telah menyerang anggota kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Maret 2021.
Selanjutnya, Andi mengatakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, enam tersangka itu telah meninggal dunia.
Andi menerangkan, polisi melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. Namun demikian, kasus tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain.
"Ke depannya berkas akan dilimpahkan ke Jaksa," ucapnya.
Seperti diketahui, enam anggota laskar FPI terlibat kontak senjata dengan anggota kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu. Mereka tewas dengan banyak luka tembak.
Komnas HAM turun tangan mengusut kasus itu. Mereka menyampaikan sejumlah temuan, salah satunya soal kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI.
Komnas menyatakan bentrok tak akan terjadi jika laskar tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.
S:Reqnews