PELITANEWS.CO - Pria berinisial DA (19) yang merupakan pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat benar-benar kena ...
PELITANEWS.CO - Pria berinisial DA (19) yang merupakan pelaku tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI, Jakarta Pusat benar-benar kena azab atas perbuatan tak bertanggungjawabnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, DA kini terancam hukuman 5 tahun penjara dalam kasus tabrak lari yang terjadi pada Jumat 12 Maret 2021 lalu.
"Status yang bersangkutan sudah jadi tersangka dan sudah kita lakukan penahanan paling tidak untuk 20 hari ke depan," kata Sambodo.
Ia menjelaskan, DA disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Ancamannya, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Selain itu DA juga disangkakan melanggar Pasal 312 UU LLAJ karena tidak memberikan pertolongan kepada korban atau tabrak lari, dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta.
Sambodo menjelaskan kembali kronologis kasus ini. Tabrak lari bermula ketika mobil Mercedez-Benz yany dikemudikan DA melaju dari arah utara menuju selatan pada Jumat pagi. Saat di Jalan MH Thamrin, DA berpindah ke lajur kiri.
Sesampainya di Bundaran HI sekitar pukul 06.05 WIB, DA menabrak sepeda yang dikendarai Ivan Christoper yang melaju searah di sebelah kiri. Kemudian pengendara sepeda jatuh dan terlindas roda kiri Mercy.
Akibatnya, Ivan si korban mengalami luka berat. Tulang rusuknya patah dan kini masih harus dirawat intensif di rumah sakit.
Setelah menabrak Ivan, DA langsung kabur begitu saja. Polisi kemudian bergerak memburunya, dan akhirnya ia diamankan pada Sabtu 13 Maret dini hari WIB di kediamannya, di Bintaro, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Sambodo, DA kabur karena ketakutan.
S:Reqnews