PELITANEWS.CO - Rizieq Syihab dan tim pengacaranya walk out dari persidangan kasus data swab RS UMMI. Mereka menolak sidang tetap digelar s...
PELITANEWS.CO - Rizieq Syihab dan tim pengacaranya walk out dari persidangan kasus data swab RS UMMI. Mereka menolak sidang tetap digelar secara online.
Hakim pun menegur jaksa penuntut umum yang tak mampu menahan Rizieq agar tetap di ruang Bareskrim Polri untuk mengikuti persidangan secara online.
Hakim bertanya apa alasan Rizieq tak ada di lokasi ruangan audio visual Bareskrim Polri untuk menjalani sidang.
"Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak ada di tempat. Coba dijawab penuntut umum. Mengapa terdakwa tidak ada di tempat," tanya hakim dengan nada tinggi, seperti disiarkan langsung di kanal YouTube PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).
"Kan sama saja kayak sidang di sini, sama saja, kan. Kalau sidang di sini terdakwanya harus selalu ada, memang boleh pergi? enggak boleh tanpa izin persidangan. ini kok pergi. Jadi harus dipahami, analoginya sama saja sidang ini, masa terdakwanya tidak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi?" sambung hakim.
Jaksa penuntut umum kemudian memberikan jawaban. Perwakilan jaksa mengatakan Rizieq lari usai memutuskan walk out dari ruang yang sudah disiapkan di Bareskrim Polri.
"Info sementara majelis, bahwa terdakwa lari dari ruangan sidang," kata jaksa.
"Lalai? siapa yang lalai?" tanya majelis.
"Lari, lari, dan petugas tidak mengantisipasinya," jawab jaksa menjelaskan.
Atas dasar itu, majelis hakim memberikan peringatan kepada jaksa agar kejadian serupa tak terulang. Sebab, tak boleh terdakwa meninggalkan ruangan sidang tanpa seizin hakim.
Majelis pun memutuskan sidang ditunda 30 menit untuk memastikan apakah jaksa bisa kembali menghadirkan Rizieq bisa mengikuti sidang online atau tidak.
"Peringatan dari majelis ya. Kalau enggak seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah bermusyawarah kita beri waktu 30 menit, apabila waktu 30 menit nanti tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda, dan dilanjutkan ke sidang terdakwa selanjutnya. Sidang diskors 30 menit ya," pungkas hakim.
S:Kumparan