PELITANEWS.CO - Polisi sudah memberikan rilis kepada publik terkait dengan penangkapan Ridho Rhoma yang kembali tersandung kasus narkoba. D...
PELITANEWS.CO - Polisi sudah memberikan rilis kepada publik terkait dengan penangkapan Ridho Rhoma yang kembali tersandung kasus narkoba. Dalam rilis hari Senin (08/2), Polisi ungkap jika Ridho sudah ditangkap sejak hari Kamis (04/2) lalu.
Bersama dengan ditangkapnya Ridho Rhoma, Polisi menemukan bukti berupa 3 butir ekstasi. Dalam keterangannya, Polisi juga menjelaskan jika Ridho ditangkap bersama dengan dua orang temannya lain.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat, lalu kita kembangkan dan profiling di sini dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Di dalam apartemen ada 3 orang, terdapat dalam saudara RR ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir,” ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus.
Masih dalam keterangan yang sama, Polisi menegaskan jika kedua rekan Ridho Rhoma yang ditangkap lewat hasil tes urin tidak terbukti positif konsumsi narkoba. Berbeda dengan Ridho yang terbukti positif gunakan narkoba.
“Dengan barang bukti ditemukan ada 3 butir ekstasi. Untuk kedua rekannya itu negatif. Untuk pengedarnya berinisial M masih dilakukan pengejaran, sudah masuk dalam DPO,” imbuh Yusri Yunus.
Tertangkap untuk kedua kalinya, Ridho Rhoma diancam dengan pasal berlapis. Salah satu pasalnya mengisyaratkan ancaman penjara selama 4 tahun.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 112 di UU narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kemudian pasal 127 UU narkotika dengan paling lama 4 tahun penjara,” ungkap Yusri Yunus.
Namun keputusan akhir untuk vonis Ridho Rhoma menurut Kepolisian akan menjadj kewenangan hakim. “Itu nanti sambil berjalan, karena kewenangan soal tahanan itu di hakim,” pungkas Yusri Yunus.
S:Beepdo