PELITANEWS.CO - Politisi PDIP Dewi Tanjung mempertanyakan kelanjutan kasus Pelindo II yang melibatkan RJ Lino, serta kasus Formula E di DKI...
PELITANEWS.CO - Politisi PDIP Dewi Tanjung mempertanyakan kelanjutan kasus Pelindo II yang melibatkan RJ Lino, serta kasus Formula E di DKI Jakarta.
Dewi Tanjung menyinggung kasus Pelindo II dan kasus Formula E di DKI Jakarta itu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15.
Dewi Tanjung juga mempertanyakan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikendalikan oleh Jusuf Kalla (JK) dalam kasus Pelindo II dan kasus Formula E di DKI Jakarta tersebut.
“KPK itu di bawah kendali JK ya?,” tanya Dewi Tanjung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.
Dewi Tanjung kemudian mengaitkan kasus Pelindo II yang melibatkan RJ Lino dan kasus Formula E di DKI Jakarta yang tidak terdengar perkembangan kasusnya.
“Buktinya kasus Pelindo II yang melibatkan RJ Lino dan kasus Formula E di DKI Jakarta terpendam saja,” ungkap Dewi Tanjung.
Dewi Tanjung juga mempertanyakan ada hubungan Novel Baswedan dengan JK. Apakah JK dapat mengendalikan kasus-kasus di KPK atau tidak.
KPK itu di bawah kendali si JK ya ?
Buktinya kasus Pelindo 2 yg melibatkan RJ Lino dan Kasus Formula E di DKI mendem2 aja tuh
Karna ada NOVEL BASWEDAN Orang kesayangan JK untuk mengendalikan kasus2 di KPK.
Nyai berharap Allah SWT menunjukan kebenaran di atas kebenaran— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) February 19, 2021
“Karena ada Novel Baswedan, orang kesayangan JK untuk mengendalikan kasus-kasus di KPK?,” ujar Dewi Tanjung.
Halaman:
Sumber: Pikiran Rakyat, Twitter @DTanjung15
“Nyai berharap Allah SWT menunjukan kebenaran di atas kebenaran,” harap Dewi Tanjung.
Sebelumnya, mantan direktur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 23 Januari 2020 lalu.
RJ Lino diduga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Pengadaan tiga unit QCC tersebut diadakan di tahun 2010 yang berada di Pontianak, Palembang, dan Lampung.
Adapun tiga unit QCC tersebut bernilai Rp100 miliar.
Karena perbuatannya tersebut, RJ Lino terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***
S:PikiranRakyat