PELITANEWS.CO - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pelaporan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan radikalisme....
PELITANEWS.CO - Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi pelaporan Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan radikalisme. Din dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) yang merupakan alumni Institut Teknologi Bandung (ITB).
Mahfud menegaskan pemerintah tak pernah menganggap Din Syamsuddin sebagai seorang yang radikal. Justru, kata dia, Din merupakan tokoh yang mengusung moderasi agama yang sesuai dengan pemerintah.
"Pemerintah tdk prnh menganggap Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yg jg diusung oleh Pemerintah. Dia jg penguat sikap Muhammadiyah bhw Indonesia adl "Darul Ahdi Wassyahadah". Beliau kritis, bkn radikalis," kata Mahfud dikutip dalam akun Twitternya, Sabtu (13/2).
Mahfud pun mengungkapkan, ada beberapa orang yang menemui MenPANRB Tjahjo Kumolo yang menyampaikan masalah terkait Din. Namun, ia memastikan pemerintah tak akan memproses laporan tersebut.
"Memang ada beberapa orang yg mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kpd Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan sj, namanya ada orng minta bicara utk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tp pemerintah tdk menindaklanjuti apalagi memroses laporan itu," kata dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku sering berdiskusi dengan eks Ketua PP Muhammadiyah itu mengenai konsep keagamaan yang bedasarkan Pancasila.
"Muhammadiyah dan NU kompak mengkampanyekan bhw NKRI berdasar Pancasila sejalan dgn Islam. NU menyebut "Darul Mietsaq", Muhammadiyah menyebut "Darul Ahdi Wassyahadah". Pak Din Syamsuddin dikenal sbg salah satu penguat konsep ini. Sy sering berdiskusi dgn dia, terkadang di rumah JK," tutup Mahfud.
Din Syamsuddin saat ini masih berstatus ASN sebagai dosen FISIP di UIN Jakarta. GAR ITB melaporkan Din ke KASN lantaran mengaku telah mencermati sikap, pernyataan, hingga sepak terjang Din selama setahun terakhir.
Atas dasar itu, GAR ITB menilai Din melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan/atau pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN).
S:Kumparan