PELITANEWS.CO - Seringkali kelompok kadrun alias kadal gurun berpikir bahwa tersangka, terdakwa dan terpidana itu sama. Eits itu salah ferg...
PELITANEWS.CO - Seringkali kelompok kadrun alias kadal gurun berpikir bahwa tersangka, terdakwa dan terpidana itu sama.
Eits itu salah ferguso! Faktanya, tiga sebutan itu ternyata memiliki arti dan makna yang berbeda lho.
Tersangka merupakan sebutan bagi seseorang yang patut diduga melakukan suatu tindak pidana.
Seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan:
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan yang sah patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan.
Jika selama proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan perbuatan yang dilakukan merupakan tindak pidana, maka nantinya perkaranya akan disidangkan di pengadilan.
Saat inilah tersangka tidak lagi menyandang statusnya melainkan berubah menjadi terdakwa.
Sedangkan terdakwa menurut Pasal 1 angka 15 KUHAP:
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.
Seorang dikatakan sebagai terdakwa apabila sudah menjalani proses persidangan di pengadilan.
Status terdakwa akan berubah menjadi terpidana jika sudah ada putusan yang inkracht.
Berdasarkan Pasal 1 butir 32 KUHAP:
Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Maksud dari putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:
Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
Putusan kasasi.
Gimana, sekarang sudah paham bukan perbedaan ketiganya. Jangan sampai salah lagi ya!
S:Reqnews