PELITANEWS.CO - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah pihak yang ingin menggu...
PELITANEWS.CO - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah pihak yang ingin menggulingkan posisinya dari ketum partai.
AHY kemudian merinci, gerakan politik itu disebut mendapat dukungan pejabat pemerintahan Presiden Jokowi dan dilakukan oleh lima orang. Beberapa di antaranya pernah menjadi bagian dari Partai Demokrat.
"Gabungan dari pelaku gerakan ini ada lima orang terdiri dari satu kader Demokrat aktif, satu kader yang sudah enam tahun tidak aktif, satu mantan kader yang sudah sembilan tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, karena menjalani hukuman akibat korupsi," kata AHY.
"Dan satu mantan kader yang telah keluar dari partai tiga tahun yang lalu," tambah dia.
Dari lima nama itu, ada satu nama yang cukup menarik perhatian yakni mantan kader Partai Demokrat yang diberhentikan tidak hormat sembilan tahun lalu akibat terjerat korupsi.
Lantas siapa sosok mantan kader Partai Demokrat tersebut?
Muhammad Nazaruddin
Hanya ada satu nama mantan kader Partai Demokrat yang dipecat sembilan tahun lalu. Dia adalah Muhammad Nazaruddin.
Eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu dipecat pada Juli 2011 silam atau tepatnya sekitar sembilan tahun lalu.
Kala itu, Nazaruddin dipecat oleh Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum karena terjerat kasus korupsi dan dianggap membebani partai, melanggar etika politik, serta melanggar AD/ART partai.
Pemecatan Nazaruddin saat itu juga atas persetujuan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelum diberhentikan, Partai Demokrat juga sudah tiga kali melayangkan surat peringatan (SP) di mana SP ketiga berupa pemecatan.
Sebelum surat pemecatan keluar, Nazaruddin ternyata sudah kabur ke luar negeri karena menjadi buronan KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Juni 2011. KPK menilai ia terlibat kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik. Sebab, Nazaruddin masih menjabat Bendahara Umum Partai Demokrat, partai yang berkuasa pada saat itu.
Namun, belum sempat diproses hukum, ia kabur ke luar negeri. Guna menghindari penangkapan, ia pun berpindah-pindah negara. Mulai dari Vietnam, Singapura, hingga Argentina.
Dalam pelariannya, ia sempat muncul dalam wawancara dengan Iwan Pilliang yang disiarkan MetroTV. Wawancara dilakukan via aplikasi Skype.
Dari situ, jejaknya mulai terendus. Pelarian Nazaruddin pun berakhir di Kota Cartagena, Kolombia, pada 8 Agustus 2011. Ia langsung dibawa ke Indonesia dan langsung ditahan.
Nazaruddin merupakan mantan terpidana korupsi dalam dua kasus. Pertama terkait kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 yang melibatkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari Idris. Uang tersebut diserahkan kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Pada 20 April 2012, Nazaruddin divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Hukuman Nazaruddin dalam kasus ini kemudian diperberat karena ia terbukti memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Satu kasus lainnya terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Nazaruddin terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.
Dalam kasus ini, Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Sehingga total masa hukuman Nazaruddin dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.
Jika merujuk pada putusan 13 tahun, Nazaruddin sebenarnya baru bebas pada tahun 2024. Namun, ia tercatat mendapatkan remisi selama 4 tahun.
Nazaruddin dalam hukumannya mendapatkan potongan hukuman karena berstatus Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yakni KPK.
Sehingga menurut hitungan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020. Tetapi Nazaruddin sebenarnya sudah keluar dari penjara sejak 14 Juni 2020 melalui program cuti menjelang bebas (CMB).
S:Kumparan