PELITANEWS.CO - Ustaz Maheer At-Thuwailibi Menghembuskan terakhir di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Ustaz Maheer meninggal...
PELITANEWS.CO - Ustaz Maheer At-Thuwailibi Menghembuskan terakhir di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ustaz Maheer meninggal dunia karena mengalami sakit.
Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Maaher, Djuju Purwantoro.
Dia bilang, kliennya meninggal dunia sekitar pukul 19.00 WIB di dalam rutan Bareskrim Polri.
"Iya betul berita itu, beliau meninggal sekitar jam 7 malam tadi di Rutan Mabes Polri. Sekitar jam 8 sudah dibawa ke RS Polri," kata Djuju saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Pihaknya juga tengah dalam perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati. Dia bilang, almarhum meninggal dunia lantaran sakit luka usus di lambung.
"Seperti di berita berita itu meninggalnya karena sakit. Sekitar seminggu lagi baru kembali ke RS Polri abis perawatan," jelas dia.
Artis Nikita Mirzani, melalui akun instagram juga menyampaikan turut berduka.
Meski sempat terlibat konflik, Nikita menyampaikan doanya kepada almarhum.
Innallilahi Wainnalilahi Rojiun Semoga Ustadz Maher di Lapangkan Kuburnya, diampuni semua dosanya dan di Terima amal kebaikannya.
Turut Berduka Cita.
Penangguhan penahanan tak dikabulkan
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan Maheer At-Thuwailibi atau Soni Eranata.
Diketahui Maheer At-Thuwailibi terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.
"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Adapun penahanan terhadap Maheer At-Thuwailibi diajukan istrinya, Iqlima Ayu pada Senin kemarin.
"Saya selaku istri dari Ustaz Maheer At Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya. Namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk suami saya segera dibebaskan," kata dia.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan pun dilakukan oleh sembilan orang di ataranya kiai Zaenal Arifin, Kiai Barkah, kiai Siroj Ronggolawe, kiai Abd Mudjib, Kiai Saifudin Aman, kiai Marzuqi, Gus Ismail, Muhammad Rofi'i Mukhlis, dan Gus Mustain.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Maheer At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Dia ditangkap di rumahnya kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Maheer ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.
Menurut Argo, saat ini Maheer telah berada di Bareskrim Polri dan telah berstatus sebagai tersangka.
"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," katanya.
S:Tribun Pekanbaru