PELITANEWS.CO - Dalam beberapa bulan terakhir, Front Pembela Islam jadi trending topik di Tanah Air. Sejak kedatangan Muhammad Rizieq Shiha...
PELITANEWS.CO - Dalam beberapa bulan terakhir, Front Pembela Islam jadi trending topik di Tanah Air.
Sejak kedatangan Muhammad Rizieq Shihab di Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020, FPI seketika jadi bahan pembicaraan sampai dengan saat ini.
Marakmeriahnya pembicaraan itu termasuk ketika Rizieq Shihab ditahan dan ditetapkan jadi tersangka hingga pada pembubaran organisasi masyarakat itu.
Di tengah suasana itu, Wakil Menteri Hukum Dan HAM, Edward Omar mengungkapkan kabar terbaru.
Kabar yang diungkapkan Edward Omar itu menyebutkan bahwa puluhan anggota FPI terlibat dalam aksi terorisme dan ratusan orang terlibat dalam kasus tindak pidana.
Terhadap penyataan itu, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar pun angkat bicara.
Aziz Yanuar merespon pernyataan pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Menurut Aziz, anggota Front Pembela Islam yang terlibat dalam terorisme dan tindak pidana lainnya, tidak bisa serta-merta langsung dikait-kaitkan dengan FPI.
"Itu kan personal dan tidak dapat begitu saja merepresentasikan FPI," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).
Aziz mengklaim bahwa anggota FPI juga banyak melakukan kerja-kerja kebajikan, diantaranya membantu dalam bencana alam.
"Yang berkontribusi pada setiap momen kemanusiaan tanpa pandang suku agama dan rasnya, bahkan hingga internasional," kata Aziz.
"Yang berkontribusi dalam setiap hal terkait amar makruf nahi munkar di republik ini, yang berkontribusi dalam selalu menyuarakan kebenaran terkait ketidakadilan dan diskriminasi di republik ini. Nah, itu bagaimana?" lanjutnya.
Menurut Aziz, adalah sangat berbahaya menjustifikasi tindakan personal dan mengaitkannya dengan sebuah organisasi.
"Apakah kita jika seorang aparat negara korupsi, kita katakan doktrin korupsi adalah terkait negara itu?" pungkas Aziz.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang kegiatan Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa.
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana. Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.
Pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dan Jaksa Agung Burhanuddin.
Selain itu disetujui Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Boy Rafli Amar.
S:Pos Kupang