PELITANEWS.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaks...
PELITANEWS.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O19 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
“Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 1 PP 3/2021 yang dikutip, Rabu (20/1).
PP ini ditetapkan pada 12 Januari 2021 dan berlaku pada saat itu juga.
Di dalam PP itu diatur soal program Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) hingga Komponen Cadangan dari unsur warga yang diberi pangkat militer.
Disebutkan bahwa komponen utama adalah TNI yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
Di Pasal 1 Ayat 9, disebutkan Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. penyelenggaraan PKBN;
b. pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan
pengabdian sesuai dengan profesi;
c. pengelolaan Komponen Pendukung;
d. pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen
Cadangan; dan
e. Mobilisasi dan Demobilisasi.
Warga yang menjadi Komponen Cadangan harus mengikuti tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran dan penetapan. Pelatihan dasar kemiliteran itu dilakukan selama 3 bulan dan mereka akan mendapatkan:
– Uang saku
– Perlengkapan perseorangan lapangan, yaitu pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan dan ransel tempur.
– Perawatan kesehatan
– Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menjadi :
a. Komponen Cadangan matra darat;
b. Komponen Cadangan matra laut; dan
c. Komponen Cadangan matra udara
Peserta yang lulus maka akan diangkat menjadi Komponen Cadangan dan diberi pangkat yang mengacu pada pangkat TNI.
“Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menimbulkan hak lain selain hak Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang,” bunyi Pasal 58 ayat 4.(EP)
S:Indonesia inside