PELITANEWS.CO - Kuasa hukum Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebut kondisi kesehatan kliennya cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, HRS ker...
PELITANEWS.CO - Kuasa hukum Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menyebut kondisi kesehatan kliennya cukup mengkhawatirkan. Menurutnya, HRS kerap kali sesak napas dan lambungnya terasa sakit.
Aziz pun meminta doa agar kondisi HRS segera membaik dan bisa sehat seperti sedia kala. "Kondisi beliau sakit, mengkhawatirkan. Saya bukan dokter jadi tidak bisa jabarkan jelas, secara awal lambung beliau sering sakit dan sesak napas," kata Aziz.
Aziz mengaku, sejauh ini penanganan kepolisian sangat profesional. Dia berharap agar kondisi HRS berangsur membaik ada kebijakan lain dari kepolisan untuk pemulihan kliennya itu.
"Alhamdulillah baik dan professional, namun supaya HRS dapat lekas membaik menurut hemat kami seyogyanya ada kebijakan lain yang dapat membantu HRS segera dapat pulih dan tidak makin memburuk," katanya.
Namun demikian, harapan itu dia serahkan kepada kepolisian sebagai pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
"Kami serahkan kepada pihak kepolisian dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan," ucapnya.
Dia pun juga menyampaikan terima kasih kepada para penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Terima kasih itu, kata Aziz, disampaikan atas kelancaran pemeriksaan HRS dan menantunya Habib Hanif Alatas.
"Kepada penyidik yang kemarin sempat memeriksa beliau dan Habib Hanif dari Subdit 2 unit 2 Dittipidum Mabes Polri, tidak lupa kami berterima kasih atas lancarnya proses kemarin," ujarnya.
Diketahui, Penyidik Bareskrim telah memboyong HRS dari Rutan Polda Metro Jaya, Kamis (14/1) lalu.
Selanjutnya, kini tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan itu menjadi penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Brigjen) Andi Rian Dajadi, pemindahan lokasi penahanan HRS bukannya tanpa alasan.
Adapun pertimbangan penyidik, lantaran tahanan Polda Metro Jaya terlalu padat. Selain itu, penyidik juga pengin memudahkan proses pemberkasan kasus yang menjerat HRS.
Di antaranya pelanggaran protokol kesehatan pada acara di Megamendung dan Petamburan, dan kasus menghalangi penanganan wabah penyakit di RS Ummi Bogor.
S:Bizlaw