PELITANEWS.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI). Salah satu UU yang di...
PELITANEWS.CO - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu UU yang dipakai PPATK sebagai dasar pembekuan itu adalah mwengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Menanggapi hal itu, pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Zaki Mubarak mengatakan bahwa FPI tidak mempunyai afiliasi dengan kelompok teroris.
"Jika indikasinya ke terorisme, saya kok kurang yakin. FPI bukan organisasi jihadis dan tidak mempunyai afiliasi dengan kelompok pendukung teror seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) maupun Mujahidin Indonesia Timur (MIT)," katanya kepada GenPI.co, Kamis, (7/1).
Zaki menambahkan, bila aliran dana di rekening FPI tersebut dikaitkan dengan beberapa tokoh, kemungkinan hal itu masih bisa terjadi.
Pasalnya, kata Zaki, beberapa waktu lalu sejumlah warga mengumpulkan dana sosial untuk membantu keluarga anggota 6 FPI yang tewas di Jalan Tol Jakarta Cikampek, KM 50.
"Misalnya beberapa waktu lalu sejumlah warga membantu dana sosial bagi 6 anggota FPI yang tewas, tidak menutup kemungkinan sejumlah tokoh juga ikut berpartisipasi," imbuhnya.
Zaki pun menegaskan, jika tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan FPI, maka tidak ada yang perlu dipersoalkan. (*)
S:GenPI