PELITANEWS.CO - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mendadak menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat...
PELITANEWS.CO - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mendadak menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat yang bernomor Mak/1/I/2021 tersebut tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri menekankan masyarakat agar tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI.
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," isi salah satu poin Maklumat Kapolri tersebut.
Penerbitan maklumat ini merujuk surat keputusan bersama (SKB) nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Kapolri juga mengingatkan masyarakat tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dengan FPI.
Tidak hanya itu, Kapolri juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau diskresi kepolisian.(*)
S:GenPI