PELITANEWS.CO - Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud mengungkap fakta aliran dana r...
PELITANEWS.CO - Belum lama ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud mengungkap fakta aliran dana rekening Front Pembela Islam (FPI).
Menanggapi pemberitaan tersebut, Ferdinand Hutahean yang merupakan politisi asal Sumatera Utara mengatakan bahwa FPI memang tak boleh diberi ruang di Indonesia.
Ia menyuitkan tanggapannya itu dalam akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Rabu, 27 Januari 2021.
“Sudah tepat FPI tak diberi ruang di negeri ini,” tulis akun Twitter @FerdinandHaean3 seperti dikutip PortalSurabaya.com.
“Intoleran, radikal memusuhi perbedaan, melakukan Arabisasi, budaya lokal dimusuhi dan ternyata anggotanya ada yang terlibat terorisme,” tambahnya.
Mantan politisi Partai Demokrat ini juga menambahkan hal yang lebih mengejutkan soal sumber dana asing yang masuk ke rekening FPI.
“Selain itu lebih parah lagi ternyata FPI menggunakan dana asing. Parah!” ucap Ferdinand Hutahaean.
Halaman:
Editor: Miftahul Ummah
Sebelumnya diberitakan PortalSurabaya.com, pada 6 Januari 2021 bahwa rekening FPI telah diberhentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penghentian aktifitas FPI berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Serta dikhawatirkan aliran dana FPI untuk pendanaan terorisme seperti dikenakan dengan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Penetapan penghentian aktifitas rekening FPI juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhuka, Jakarta Pusat.***
S:portalsurabaya