PELITANEWS.CO - Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa pihaknya menangkap pemuda yang membawa senj...
PELITANEWS.CO - Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa pihaknya menangkap pemuda yang membawa senjata takan ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menangkap dua orang berinisial RP dan AB yang kedapatan membawa senjata tajam di sekitaran Mako Polres Metro Jakarta Selatan.
Satu dari dua pelaku tersebut masih berusia dibawah tahun.
Pelaku RP ditangkap bersama AB yang berstatus sudah dewasa. Kedua pelaku ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau warna hitam Kamis (17/12/2020) di Sekitaran Mako Polres Metro Jakarta Selatan.
Seperti yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 18 Desember 2020.
"Pelaku ada dua, satu berinisial RP usia 16 tahun," ujarnya.
Penangkapan RP sendiri terjadi saat anggota Polres Metro Jakarta Selatan melakukan simulasi pengamanan di Mako Polres Metro di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan.
Kedua pelaku menunjukan gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan Polres, hingga akhirnya polisi melakukan tindakan preventif kepada keduanya.
Saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau berwarna hitam menyerupai pisau dapur yang RP sembunyikan di pinggang belakangnya.
Polisi kemudian melakukan interogasi, keduanya mengaku akan mengurus SIM.
"RP ini ber-KTP Kabupaten Garut, sedangkan AB ini Jakarta Barat," ucap Jimmy.
"RP berangkat dari Garut ke Petamburan tanggal 12 Desember 2020, lalu tanggal 17 Desember datang dari Petamburan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ucap Jimmy.
Fakta lainnya RP merupakan pimpinan ormas Pecinta Bahar (PHB) di Garut Jawa Barat.
"Jadi RP adalah Ketua PHD Garut, salah satu mungkin ketua wilayah di Garut," ucap Jimmy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RP mengaku datang ke Jakarta karena menerima pesan berantai melalui pesan grup untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, RP dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena statusnya masih anak di bawah umur, kita berlakukan sesuai aturan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peradilan anak," kata Jimmy.***
S:portalsurabaya