PELITANEWS.CO - Polres Metro Bekasi Kota meringkus geng motor bernama Akatsuki 2018 yang menjadi pelaku begal menewaskan seorang pemuda ber...
PELITANEWS.CO - Polres Metro Bekasi Kota meringkus geng motor bernama Akatsuki 2018 yang menjadi pelaku begal menewaskan seorang pemuda bernama APP (16) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Senin (21/12/2020) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Widjonarko mengatakan unit reskrim mengamankan sebanyak 7 dari 8 orang yang membegal dan membawa kabur motor korban setelah ia tewas dibacok senjata tajam (sajam).
Mereka bernama Nur Fajar (25), Muhammad Alfrans (18), Muhammad Nur Fadillah (25) serta Akmal (17). Sedangkan 3 pelaku lain masih di bawah umur berinisial AMM (17), AWS (17) dan IDP (17).
"Mereka menamakan dirinya Akatsuki 2018. Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas, berikut 4 unit sepeda motor, termasuk dua bilah sajam berupa celurit," kata Widjonarko di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Awal mula penangkapan pelaku berdasarkan identifikasi CCTV yang merekam saat korban dihadang dan dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Hasil penyelidikan kita berhasil mengetahui beberapa pelaku pada hari Jumat (25/12/2020), sekira jam 8 malam kita menangkap satu pelaku. Kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di Jaksel. Berlanjut dan pada hari Minggu (27/12/2020) kita mengamankan tiga pelaku lagi," tuturnya.
Kapolres membenarkan bahwa kelompok tersebut memang berniat mencari targetnya secara acak.
APP yang saat itu berkendara sendirian kemudian berpapasan hingga meregang nyawa karena berusaha melawan.
Akibatnya, korban tewas di tempat kejadian setelah mengalami luka robek di bagian dada, dagu dan lengan sebelah kiri.
"Pelaku menggunakan sepeda motor, itu berpapasan dengan satu orang korban yang menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba kelompok pelaku langsung mengeroyok dengan menggunakan senjata tajam, sehingga korban sempat melawan," kata Widjonarko.
Sebanyak 3 orang pelaku yang telah berusia di atas 17 tahun akan diancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Rekaman CCTV
Sementara itu, rekaman CCTV yang merekam detik-detik kejadian saat APP dibegal beredar di media sosial.
Terlihat bahwa APP diikuti setidaknya 4 gerombolan motor yang ditumpangi 8 pemuda.
Mereka terlihat menenteng senjata tajam dan tak segan-segan melukai korban yang melawan saat dihampiri para pelaku.
Terlihat bahwa APP mencoba untuk melawan sambil berlari meninggalkan motornya. Namun seorang dari pelaku yang membawa celurit mengejarnya.
Tak lama setelah itu, mereka pergi meninggalkan korban dan membawa serta motornya.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chalid Thayib mengatakan telah mengantungi bukti rekaman CCTV saat korban dibegal oleh kawanan tersebut.
"Ada, kita sudah selidiki dan kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Chalid saat dikonfirmasi.
Kepolisian telah menghubungi keluarga korban yang berdomisili di daerah Harapan Mulya, Medan Satria.
Menurut orang tua korban, kendaraan yang terlihat pada tayangan CCTV sama seperti kendaraan milik anaknya.
"Diduga seperti itu, kendaraan sepeda motor Honda Scoopy," ungkapnya.
S:wartakota