PELITANEWS.CO - Rizal Kobar menjadi Koordinator aksi 1812. Rupanya rekam jejak Rizal Kobar tak bisa dipandang sebelah mata. Rizal Kobar sud...
PELITANEWS.CO - Rizal Kobar menjadi Koordinator aksi 1812.
Rupanya rekam jejak Rizal Kobar tak bisa dipandang sebelah mata.
Rizal Kobar sudah pernah tersandung kasus, persisnya saat terjadi aksi 212.
Dalam aksi 1812, Rizal Kobar sebagai Korlap mengaku sudah meminta massa untuk membubarkan diri dari kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, saya minta ke kawan-kawan untuk mundur dan pulang ke rumahnya masing-masing," kata Rijal kepada wartawan di Tanah Abang, Jumat (18/12/2020).
Namun, dari pantauan Kompas.com, hingga pukul 16.00 WIB, massa masih melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Merdeka Selatan dan Jalan H Agus Salim.
Rijal menyayangkan aksi aparat gabungan yang berupaya membubarkan massa 1812.
"Persoalannya saya harus bertanggung jawab harus membubarkan massa. Ya ngga bisalah. Karena semuanya terpecah. Aksi ini legak kok," kata Rijal.
Rizal Kobar juga membantah bila ada peserta Aksi 1812 yang kedapatn membawa senjata tajam.
"Kalau ada yang tertangkap membawa sajam, saya yakini itu bukan dari kami," kata Rizal Kobar.
Rizal Kobar mengatakan telah mengimbau massa akasi 1812 untuk tidak mempersenjatai diri.
"Saya tidak mengizinkan peserta aksi seperti itu. Saya juga belum dapat info," kata dia.
Siapa Rizal Kobar ?
2016 silam, Rizal Kobar dan adiknya, Jamran pernah mendekam di penjara karena kasus ujaran kebencian.
Rizal Kobar menjadi salah satu yang ditangkap Polisi menjelang aksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Desember 2016.
Aksi tersebut dikenal dengan aksi 212.
TribunnewsBogor.com melansir Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu diindikasikan mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian.
"Jadi, dia menyerang seseorang, ya dengan harapan kebencian itu akan tumbuh disitu. Calon Gubernur DKI Jakarta, salah satunya," kata Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian, info permusuhan ke individu, dan isu SARA.
"Jadi beberapa contain sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.
Untuk sementara, mereka mendekam di ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya. Mereka ditahan satu sel bersama dengan Sri Bintang Pamungkas.
Pada 2017, Rizal Kobar juga disinyalir terlibat dalam Saracen.
"Sedang didalami perannya. Pertama Sri, kemudian JAS, kemudian MFT. Nah baru ternyata mereka ada koneksi dengan Rizal Kobar. Koneksinya seperti apa sedang didalami," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto saat dihubungi wartawan.
Rizal Kobar sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA di jejaring media sosial.
Sementara itu menurut Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, nama Rizal Kobar tercantum di struktur kelompok Saracen.
"Salah satu dari dewan pakar struktur organisasi Saracen," ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan.
S:Tribun Bogor