PELITANEWS.CO - Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Polda Metro Jaya membatalkan pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq S...
PELITANEWS.CO - Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta Polda Metro Jaya membatalkan pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Terkait permintaan tersebut, Anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim turut mengkritik permintaan tersebut.
Permintaan pemanggilan Rizieq Shihab itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin.
Novel beranggapan bahwa pemanggilan tersebut akan menimbulkan mudarat yang besar dari segi protokol kesehatan Covid-19.
Dia mengatakan jika Rizieq datang dalam pemanggilan itu, kemungkinan umat akan turun mengawalnya.
Menanggapi permintaan Novel itu, Luqman Hakim merasa heran pasalnya pemanggilan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum.
"Polisi bekerja menegakkan hukum, dianggap lebih banyak mudaratnya," ucapnya Jumat, 4 Desember 2020.
Seolah menyindir, Luqman mengatakan mungkin yang dimaksud Novel mudarat bukan bagi polisi, melainkan bagi para pelanggar hukumnya.
"Oh maksudnya menjadi mudarat bagi para pelanggar hukum?," katanya seolah menyindir, seperti dikutip FIXJAMBI.COM dalam akun twitter @LuqmanBeeNKRI.
Polisi bekerja menegakkan hukum dianggap lebih banyak mudaratnya.
Oh maksudnya menjadi mudarat bagi para pelanggar hukum?
Kalau tdk mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum!
Gitu aja kok repot!
???????????????? https://t.co/BKPCdXGdtx— Luqman Hakim (@LuqmanBeeNKRI) December 4, 2020
Diakhir cuitannya, Luqman menyarankan jika tidak mau dipanggil kepolisian dan mengikuti proses hukum, jangan melanggar hukum.
"Kalau tidak mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum! Gitu aja kok repot!," ucapnya.***
S:fixjambi