PELITANEWS.CO - Jenderal Purwawirawan Kopassus yang satu ini sangar banget. Ada peringatan keras dari Hendropriyono ke beking FPI. Yang ba...
PELITANEWS.CO - Jenderal Purwawirawan Kopassus yang satu ini sangar banget.
Ada peringatan keras dari Hendropriyono ke beking FPI. Yang baca bisa ciut nyalinya.
Peringatannya menggunakan bahasa jelas. Siapa pun yang sengaja menampung mantan anggota FPI, maka bersiaplah berhadapan dengan negara dan hukum.
"Artinya, jika ada organisasi lain yang menampung eks anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yang sama," tulis Jenderal senior Kopassus itu.
Semua ultimatum tadi disiarkan melalui akun media sosial pribadinya, Kamis 31 Desember 2020.
Bila masih ada oknum yang ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.
"Sisi gelap apa pun dari oknum tersebut dapat diangkat, ke tempat yang terang di ranah hukum. Kehidupan demokrasi harus diselamatkan oleh pemerintah dengan cara membersihkan benalu-benalunya," tambahnya.
Di matanya, tak ada lagi orang atau organisasi yang bisa membekingi anggota ormas terlarang FPI.
Kalau masih mau nekat, maka bersiaplah menanti giliran untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
"Organisasi pelindung eks FPI dan para provokator tunggu giliran," tulis Jenderal (Purn) TNI Hendropriyono. (*)
S:GenPI