PELITANEWS.CO - Pemerintah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Partai Golkar mengatakan bahwa pemerintah memiliki dasar h...
PELITANEWS.CO - Pemerintah melarang seluruh aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Partai Golkar mengatakan bahwa pemerintah memiliki dasar hukum terkait pelarangan FPI.
"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Syadzily Hasan kepada wartawan, Rabu (30/12).
Ace menyebut pelarangan FPI sudah sangat dinantikan.
"Langkah pemerintah membubarkan FPI itu sebetulnya sudah sangat dinantikan. Kebijakan ini merupakan ketegasan sikap negara," katanya.
Ace mengatakan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan FPI disebutkan ada pelanggaran yang dilakukan oleh ormas tersebut.
"Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI," ujar Ace.
"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan, dan lain-lain," sambungnya.
Ace mengatakan kebijakan pemerintah tersebut berlandaskan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," kata Ace.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa FPI telah dianggap bubar sejak 2019.
"Saya ingin menyampaikan bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," tegas Mahfud Md di kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), pada Rabu (30/12).
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," papar Mahfud.
S:Jitunews