PELITANEWS.CO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan bahwa kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215...
PELITANEWS.CO - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan bahwa kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris dari peristiwa aksi terorisme telah ditunaikan oleh pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi melalui utas cuitan di akun Twitter miliknya @jokowi pada Rabu, 16 Desember 2020.
Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa nilai tersebut tidak sebanding dengan derita korban. Akan tetapi, dirinya berharap kompensasi tersebut menjadi dukungan moril untuk melewati situasi berat yang mereka alami.
“Pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu,” cuit Jokowi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @jokowi pada Rabu, 16 Desember 2020.
“Nilainya tak sebanding dengan derita para korban, namun semoga jadi semangat dan dukungan moril melewati situasi berat yang mereka alami,” lanjutnya.
Pemerintah menunaikan kompensasi sebesar Rp39,205 miliar kepada 215 korban dan ahli waris korban dari 40 peristiwa terorisme masa lalu.
Nilainya tak sebanding dengan derita para korban, namun semoga jadi semangat dan dukungan moril melewati situasi berat yang mereka alami.
pic.twitter.com/Qmgs1PkrZ8— Joko Widodo (@jokowi) December 16, 2020
Pada cuitan selanjutnya, Jokowi menuliskan bahwa pemerintah sebelumnya juga telah menunaikan kompensasi terhadap korban-korban sejumlah aksi terorisme, diantaranya aksi pengebiman Gereja Oikumene di Samarinda pada tahun 2016, hingga aksi teror di Sibolga tahun 2019.
“Sebelum ini, negara juga menunaikan kompensasi kepada korban terorisme sesuai putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatra Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019),” bebernya.
Sebelum ini, negara juga menunaikan kompensasi kepada korban terorisme sesuai putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatra Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019). pic.twitter.com/rz0MUYCl2J— Joko Widodo (@jokowi) December 16, 2020
Presiden Jokowi kemudian mengatakan bahwa negara senantiasa berupaya hadir memberi perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan, dalam hal ini aksi terorisme.
“Negara senantiasa berupaya untuk hadir memberi perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan,” tulisnya.
Kemudian, dirinya berharap para korban dapat lebih optimis melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan pendampingan negara.
Negara senantiasa berupaya untuk hadir memberi perlindungan dan penegakan HAM kepada korban kejahatan.
Dengan pendampingan negara, saya berharap para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis. pic.twitter.com/ITQEodKnep— Joko Widodo (@jokowi) December 16, 2020
“Dengan pendampingan negara, saya berharap para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan dengan lebih optimistis,” pungkasnya.***
S:mantrasukabumi