PELITANEWS.CO - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindr...
PELITANEWS.CO - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, pasca-penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, Edhy secara khusus meminta maaf kepada Jokowi. Dia Edhy mengakui telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan Presiden dalam mengemban amanah sebagai Menteri KKP.
ADVERTISEMENT
"Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden. Saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya," kata Edhy, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Selanjutnya dia juga meminta kepada Prabowo sebagai kader Partai Gerindra. Edhy meminta maaf kepada Prabowo yang telah banyak memberikan ilmu.
"Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal," ucapnya.
Presiden Jokowi (2): Pak Prabowo Kan Sahabat Baik Saya, Kalau Ada Proses Komunikasi Sangat Baik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin tetap menjalin silaturahmi dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Artikel Terkait Silakan Baca : https://www.inews.id/news/nasional/wapres-jk-makin-cepat-makin-baik-pak-jokowi-bertemu-pak-prabowo/523853
Tak lupa Edhy juga memohon kepada ibundanya agar tetap kuat. Politikus Gerindra tersebut berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat.
"Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua. Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Tujuh orang itu adalah Edhy Prabowo, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, sebagai penerima suap, serta SJT sebagai pemberi suap.
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
S:inews